PENGUMUMAN
Nomor: W17-A12/302/Hk.05/IV/2020
(Klik Disini) untuk Memperbesar Gambar W17-A12/302/Hk.05/IV/2020
(Klik Disini) untuk mendownload Pengumuman PDF.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Diumumkan kepada seluruh Masyarakat di wilayah Kutai Barat dan sekitarnya bahwa berdasarkan:
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya;
Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur Nomor S Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Deseas 2019 (COVID-19) di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur dan Pengadilan Agama di bawahnya
Selanjutnya untuk menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka dengan ini diberitahukan bahwa Pengadilan Agama Sendawar memperpanjang masa Penundaan Pelayanan kepada Masyarakat hingga tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan, kecuali pengambilan Produk Pengadilan (Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai).
Demikian pengumuman ini disampaikan, agar dapat dimaklumi, terima kasih.
Sendawar, 07 April 2020
Wassalam
ttd.
Suhaimi Rahman, S.H.I.
(Klik Disini) untuk Memperbesar Gambar W17-A12/302/Hk.05/IV/2020
(Klik Disini) untuk mendownload Pengumuman PDF.

