on . Hits: 1160

Pelaksanaan Rapat Hisab Dan Rukyat Awal Ramadhan Tahun 1442/2021 M di Kutai Barat

Sendawar– Pada hari ini, Senin, 12/04/2021, Ketua Pengadilan Agama Sendawar, Samsul Bahri, S.H.I., menghadiri undangan Rapat dari kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Kutai Barat. Rapat tersebut dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. Rapat di mulai pukul 10.00 WITA,  bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat, Jalan Moh.Hatta, RT. XIX, Kelurahan Melak Ulu.

Selain kunjungan silaturrahmi, Ketua Pengadilan Agama Sendawar, Samsul Bahri, S.H.I., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat, H. Izzat Solihin, beserta dengan peserta rapat lainnya yang hadir membahas tentang pelaksanaan Hisab dan Rukyat Awal Ramadhan 1442 H/2021 di Kabupaten Kutai Barat. Hal ini berkenaan dengan akan datangnya bulan Ramadhan dan bulan Syawal tahun ini. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sendawar mengatakan, “Dalam melaksanakan penetapan hasil hisab rukyat, Pengadilan Agama berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah, namun dalam pelaksanaan hisab rukyat ini Pengadilan Agama Sendawar hanya memberikan pendampingan kepada Kemenag Kabupaten Kutai Barat”.

Agenda rapat selanjutnya, seluruh peserta rapat memusyawarahkan kadar zakat fitrah yang akan dibayarkan oleh masyarakat di Kabupaten Kutai Barat. Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan penetapan kadar zakat fitrah bagi daerah Kabupaten Kutai Barat 1442 H/2021. Pertama; Zakat Fitrah 1442 H/2021 adalah makanan pokok setempat (Quutul Balad) adalah 2,5 Kg beras setiap jiwa. Bagi yang membayar dengan uang, maka nilai tertinggi sebesar Rp 56.000,- menengah Rp 46.000,- dan terendah Rp 40.000,- per orang. Kepala kantor Kemenag Kabupaten Kutai Barat, H. Izzat Solihin, mengatakan, “Kadar zakat tersebut pada tahun ini masih sama seperti tahun kemarin, dengan tetap mengikuti harga rata-rata beras se-Kutai Barat, yang didapatkan melalui informasi dari instansi terkait, dan survei harga beras di pasar, serta masukan dari peserta rapat.”

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Barat, H. Izzat Solihin, mengharapkan agar dapat mensosialisasikan ketetapan kadar zakat yang telah disepakati kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. “Sampaikan informasi ini kepada semua kalangan sehingga masyarakat mengetahui nilai zakat fitrah khusus untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 ini,” ajak H. Izzat Solihin. Selain itu, beliau juga mengimbau kepada kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah lebih awal, tanpa harus menunggu di akhir bulan Ramadhan. Hal itu agar memudahkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejenisnya dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada yang berhak menerimanya. (pnc)

 

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sendawar

Jl. Paulus Doy Lambeng, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kel. Simpang Raya, Kec.  Barong Tongkok, Kab.   Kutai Barat, Kalimantan Timur

Telp: 0545-4046824 Kode Pos. 75775

  0822 5355 1790

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

      maps1