LAJU PERNIKAHAN DINI BELUM TERBENDUNG
Pernikahan di usia dini di Indonesia belum terlihat adanya penurunan. Padahal direvisinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan untuk menurunkan lajunya pernikahan dimaksud dinegeri ini.
Tujuan tersebut setidaknya tergambar dari konsideran pertimbangan Undang-undang Perkawinan yang disahkan pada 18 Oktober 2019 tersebut. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Negara juga memberi jaminan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak. Hak dasar anak yang dimaksud antara lain hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial. Selanjutnya, sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUUXV/2017 maka perlu ada perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Mahkamah Konstitusi, dalam putusan yang menjadi konsideran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang dilansir Sindonews dengan alamat https://nasional.sindonews.com/berita/1362521/13/mk-kabulkan-uji-materi-aturan-batas-usia-perkawinan-perempuan menyatakan bahwa “Pertimbangan MK, pasal tersebut tidak sinkron dengan Pasal 1 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. "Ketidaksinkronan dimaksud terlihat nyata," kata Usman dalam pertimbangannya.Pertimbangan lain MK terkait dengan perlindungan hak-hak anak, khususnya anak perempuan, seperti penjelasan angka 4 huruf d UU 1/1974 secara eksplisit menyatakan, menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang masih di bawah umur. "Artinya, penjelasan tersebut hendak menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan sesuatu yang dilarang," kata MK. Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU 1/1974 Tentang Perkawinan paling lambat tiga tahun."Khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," ujar Usman”.
Mahkamah Agung, sebagai induk lembaga pengadil, juga merespon direvisinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019, Mahkamah Agung juga berupaya menyelaraskan cita-cita pembentuk Undang-Undang agar anak-anak Indonesia mendapatkan haknya sebagai anak yang mungkin saja terampas oleh institusi perkawinan. Peraturan yang lazim dikenal dengan PERMA tersebut, mengatur secara tegas supaya hakim-hakim yang diberi amanah untuk memeriksa perkara Dispensasi Kawin memastikan bahwa alasan permohonan Dispesasi kawin harus benar-benar darurat. Permasalahan ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan dan potensi perselisihan dan pertengkaran lainya juga harus dipastikan oleh hakim pemeriksa melalui komitmen dan jaminan kedua belah pihak keluarga.
Data permohonan Dispensasi Kawin yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Website Pengadilan Agama Sendawar menunjukkan bahwa pada 2020 sampai pada 22 Juli, permohonan Dispensasi Kawin dimohonkan ke Pengadilan Agama Sendawar mencapai 21 permohonan dari total 30 perkara voluntair atau sama dengan 70 persen. Sementara priode 2019 sampai pada tanggal yang sama, permohonan Dispensasi Kawin yang terdaftar di Pengadilan Agama Sendawar hanya sebanyak 8 permohonan Dispensasi Kawin dari 30 total perkara voluntair atau senilai dengan 26,7 persen. Data di atas menunjukkan bahwa permohononan Dispensasi Kawin mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dari 26,7 persen pada 2019 menjadi 70 persen di 2020.
Sajian fakta di atas adalah sebuah tasdik atas pernyataan bahwa pernikahan di usia dini di Indonesia belum terlihat adanya penurunan. Meningkatnya persentase permohonan Dispensasi Kawin di pengadilan merupakan refleksi dari meningkatnya praktik-praktik pernikahan anak di usia dini di negeri ini. Angka di atas akan lebih meningkat lagi, jika data tersebut diakumulasi dengan data masyarakat yang berkeinginan mengajukan Dispensasi Kawin, namun terhambat oleh ketatnya aturan dan ditambah pula dengan data masyarakat yang berkeinginan atau telah menikahkan anak di bawah umur tanpa adanya dispensasi kawin dari pengadilan. (gun)//

